Kemacetan Jakarta
Kemacetan Jakarta (sumber: Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Rabu (13/3), menyatakan fokus pembangunan Ibu Kota dalam lima tahun ke depan adalah penanganan lingkungan hidup, kemacetan, dan banjir. Ketiga fokus ini telah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) DKI 2013-2017.
Mengenai masalah kemacetan ditargetkan dapat teratasi dengan beroperasinya Mass Rapid Transit (MRT) jurusan Lebak Bulus-Bunderan Hotel Indonesia (HI), light rapid transit (LRT) atau monorel, dan 15 koridor busway. Serta berfungsinya sistem pembatasan kendaraan pribadi, penataan trayek angkutan umum dan peremajaan armada bus.
Untuk masalah banjir, rob dan genangan selama lima tahun kedepan sudah berkurang dengan berfungsinya 12 situ atau waduk dan 17 embung, sumur resapan di 21 lokasi dan 44 unit polder.
Serta, selesainya normalisasi dan pengerukan 63.220 meter sungai dan saluran. Sementara proyek Jakarta Coastal Defense Strategy (JCDS) dan Terowongan multifungsi bawah tanah sudah dalam proses pembangunan.
“Masalah kualitas lingkungan perumahan dan permukiman kota sudah semakin baik dengan berfungsinya 2.443 unit Rusunawa yang terpadu dengan fasilitas pasar, kesehatan dan olahraga, meningkatnya ruang publik dengan bertambahnya luas RTH menjadi 11 persen serta tertatanya 100 lokasi kampung dan lingkungan kumuh,” kata Jokowi dalam Rapat Paripurna Penyampaian Gubernur DKI terhadap Raperda RPJMD DKI 2013-2017 di DPRD DKI, Jakarta.
Jokowi membantah penyusunan Raperda RPJMD DKI tidak jelas menggambarkan kualitatif Jakarta selama lima tahun kedepan. Sebab penyusunan dokumen Raperda RPJMD Provinsi DKI Jakarta tahun 2013-2017 telah mengacu pada pedoman penyusunan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Berdasarkan peraturan itu, lanjutnya, maka RPJMD telah memuat gambaran kualitatif untuk lima tahun yang akan datang. Juga telah memuat target kuantitatifnya yaitu target dampak, hasil maupun berfungsinya program pembangunan yang akan dicapai berdasarkan urusan pemerintahan.
“Namun, apabila dewan yang terhormat merasa masih perlu adanya beberapa penyempurnaan atas RPJMD dimaksud maka eksekutif akan memperbaikinya sepanjang telah disepakati bersama,” papar Jokowi.
Mengenai integrasi antar program-program di dalam RPJMD dan implemetasinya dengan Perda Tata Ruang, Jokowi menjelaskan dalam RPJMD memang tidak terlihat integrasinya karena dasar pengelompokkannya adalah berdasarkan Urusan Pemerintahan.
Kendati demikian, mengingat program-program dalam RPJMD pada dasarnya sudah mempedomani Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang RT/RW 2030, maka dalam implementasinya program-program tersebut dijamin akan saling terintegrasi.
“Hal ini sejalan dengan misi pertama dalam RPJMD, yaitu mewujudkan Jakarta sebagai kota modern yang tertata rapi serta konsisten dengan Rencana Tata Ruang Wilayah,” tutup dia.